Apa Hukum Menggunakan Gigi Kawat?
saat ini tren memakai kawat gigi alias behel sudah sangat marak ya. Sebelumnya saya juga ingin memakai gigi kawat dengan niat merapikan gigi agar terlihat lebih indah. Namun ada baiknya sebelum kita bertindak mari kita telaah kembali, hukum memakai behel dalam agama islam
Dalam buku 100 golongan yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya,
tercantum pada nomor ke-100 ialah wanita yang merapikan giginya demi
kecantikan. Wanita yang dimaksud adalah wanita yang meminta
direnggangkan giginya yang bertumpuk, dengan menggeser dan dipisahkan
antara gigi taring dengan empat gigi mukanya dengan alat perapi gigi
(behel) dengan maksud memperindah diri. Ternyata jika kita teliti lagi,
kegiatan ini merupakan kegiatan merubah kodrat, yaitu kodrat bentuk
tubuh yang sudah diberikan oleh Allah dan itu sangat dibenci oleh Allah.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu dawud, dan lainnya dari
Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwa iya berkata: “Allah melaknat para wanita
yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang
mencabut bulu pada wajahnya, dan para wanita meminta dirapikan giginya
dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.”
Lalu seorang wanita bertanya tentang kebenaran itu, Abdullah
menjawab: “mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh
Rasulullah SAW padahal disebutkan di dalam kitabullah: “Apapun yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang
bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertawakallah kepada Allah.” (Al-Hasyr:7)
Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang
mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran
tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya
untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan
tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk
dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh
dokter spesialis.
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan
ketajamannya merupakan perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan
pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang
menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi
tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan
membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula
apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka
diperbolehkan. [Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 85]
Syariat telah mengharamkan wanita yang merenggangkan giginya yang
bertumpuk sehingga tampak rata susunannya, karena kerapian ini hasil
perbuatan manusia yaitu menipiskan dan sebagainya. Sesungguhnya kita
sebagai makhluk ciptaan-Nya tidak boleh merubah sesuatu pun dari apa
yang telah diciptakan Allah pada kita. Maksudnya bahwa secara syariat
perbuatan ini haram, yang melakukannya terlaknat dan diusir dari rahmat
Allah SWT. Kecuali untuk tujuan pengobatan dan kesehatan.
Oleh karena itu, hendaknya mewaspadai agar tidak terjerumus ke
dalam dosa yang disebabkan oleh perbuatan semacam ini yang telah
dilarang oleh islam. Dan sesungguhnya perbuatan ini termasuk kedalam
perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Syukurilah apa yang sudah Allah
berikan pada kita.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar